Halal atau Haram Kah Forex ITU Apa ITU Forex Foreign Exchange (Forex) atau dikenal sebagai Valuta Asing (Valas) merupakan Salah Satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesia Saat ini. Forex Trading Adalah transaksi perdagangan nilai Tukar mata uang Asing di pasar uang Internasional. YG Tidak mengerti forex Secara dettaglio ato Hanya mencoba-Coba Bisa kemungkinan besar mengatakan Judi forex Adalah. Hal lain Bisa Juga, Ada perdita yg cukup besar Saat bermain forex, padahal dia Udah Jadi commerciante Selama 1 tahun, setelah ITU dia kecewa dan mengatakan forex Adalah Judi. apa yg membedakan Jual beli Saham di banca ato pada BEI DGN forex, salah satunya Adalah Tempat transaksi. Klo forex Adalah Judi, berarti silakan Chiudi saja BEI beserta Saham penggerak Ekonomi YG ada di Indonesia. Bagi anda YG mengatakan Haram, Ada 2 kemungkinan: 1. Anda Tidak mengerti Dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda Tidak mempunyai MODALUANG Jadi untuk anda YG memiliki Uang. silahkan mempelajari Dan MENCOBA, Bagi eun Yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya Tidak tebak-tebakan Karena transaksinya didasari dengan analisa Teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di Awal transaksi dengan menandatangani Accordo per FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28DSN-MUIIII2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) 8217 (HR. Al-Baihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum. sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: 8220 (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 8226 8220Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 8226 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. 2. Bahwa Dalam 8216urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam Pandang AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat Dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi avanti. yaitu transaksi PEM belian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 221524 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwa8217adah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung unusru Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN SYARI8217AH NASIONAL Majelis Ulama Indonesia Saya memang Baru saja mempelajari tentang dunia investasi melalui Saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Tapi dengan sedikit membuka diri saja kita semua semestinya Tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan Meski Kita Tidak ikutan Terjun Di dalamnya, Baik sedikit Atau Banyak Proses transaksi yang ada Di dalamnya Bisa mempengaruhi pergerakan mata Uang, komoditas pergerakan , Dan Devisa negara Kita. Artinya commercio indeksforex akan tetap berjalan dan Bisa ikutan menghantam perekonomian Negara kita dengan cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya Loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan commercio indeksforeknya dengan Lebih Serius dan profesional. Dan Buat yang Kontra. pilihan ada di tangan anda, Dulu awalnya sebelum Tahu hal ini emang sempat bingung Juga apakah emang halal atau Tidak. Tapi setelah baca daribeberapa Sumber seperti forum forex dan blog Sperti ini memang cukup membantu Jadi membuat saya tau apakah di trading di Forex ITU halal atau Tidak. Untuk commercio di gioco di parole Juga saya sendiri menggunakan akun scambio gratuito Dari OctaFx. Katanya yang bikin haram ITU Karena di swap ini Juga. Dan saya sendiri Juga nggak tau di swap ini dihitung Dari mana, apa berdasarkan. Mudah-Mudah Sukses Dalam bertrading dan dan Semakin Yakin paham tentang forex. dengan berbagai kondisi commerciale Yang ditawarkan OctaFX terutama pada akun Micro yang saya gunakan memang terdapat fasilitas di swap, Hal ini Semakin membuat saya Lega dan leluasa Dalam menjalankan kegiatan commercio yang saya lakukan. OctaFX Benar-Benar memberikan Pelayanan dan fasilitas yang memberikan kenyamanan dan keleluasaan Dalam commercio terutama bagi musulmano yang Harus mengikuti aturan-aturan yang dibenarkan Dalam Hal fiqih muamalah. Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Tentang Forex Tradding Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul (Masail FIQHIYAH) kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum Islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas: 1. Ada Ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat). 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi yaitu Jual-beli. Suci barangnya (Bukan najis). Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya ATAS izin pemiliknya. Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka SAH-lah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya Tidak, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam. 8220Kesulitan ITU menarik kemudahan8221. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN Saham Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Ringgit Malesia dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan permintaan di borsa Valuta Asing. Setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing (Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 Dollaro Amerika Rp. 12.000. Namun Kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AW J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77). FATWA MUI Tentang PERDAGANGAN Valas. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nessuna: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), baik antar mata uang sejenis maupun Antar Mata Uang berlainan Jenis. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban. ). Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi visto bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma , Dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara Tunai. Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah riba kecuali (dilakukan) Secara Tunai. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi s. a.w bersabda. Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai . Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah). Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 MbeBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonesia alias MUI (kependekannya) Adalah wadah atau Majelis para ulama, zuama dan cendikiawan musulmana Indonesia untuk menyatukan gerak dan Langkah UMAT Islam Indonesia Dalam mewujudkan cita-cita Bersama. Berdiri pada tanggal 7 Rajab 1395 H, Yang bertepatan dengan tanggal 26 luglio 1975 m di Jakarta. MUI ini Bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya) dan memegang peranan penting Bagi pemerintah Indonesia, Yang Selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada UMAT Islam Indonesia Dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah l'Altissimo, memberikan nasihat dan mengenai fatwa masalah beragama Dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan Masyarakat Indonesia. Fatwa MUI tentang Forex Trading atau Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nessuna: 28DSN-MUI. III2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan Jual Beli Mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN islam Berbeda antar Satu bentuk dengan bentuk lainnya. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. . 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Jual Beli ITU Hanya boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak). (HR. Al-Baihaqi dan dan Ibn Maja dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban). 3. Hadits Nabi riwayat musulmana, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi visto bersabda: Jual lah EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma Dan garam dengan garam dengan condizioni Costi Harus sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, Jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan Tunai. 4. Hadits Nabi riwayat musulmana, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: Jual Beli EMAS dengan Perak Adalah riba kecuali dilakukan Secara Tunai. 5. Hadits Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambah sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagian ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan Tunai. 6. Hadits Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan dengan diantara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma, Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu. 1. Surat dari pimpinan Unità Usaha Syariah Bank BNI no. USS2878 2. Pendapat peserta Rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertama: Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagi berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh) 4 . Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai Kedua: Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat dala jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh Karena Tunai dianggap, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagi prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2. Transaksi AVANTI yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan sekarang pada Saat dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, antara 2 x 24 marmellata sampai satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahan Nya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk impazienza accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari ( lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjual Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi) 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi) Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan: Jakarata Tanggal: 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Oke, Itulah Bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Forex Trading. semoga dapat diambil Pelajaran, Bisa dijadikan Fonte Biblio, semua keraguan menghilang dan commercio felice. Terimakasih, l'utile salam salam dan Sukses Buat semuanya.
No comments:
Post a Comment